Friday, November 5, 2021

BIDANG UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam mitra perhubungan darat. Selamat datang di tulisan blue korps kali ini,🙌 Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu didekatkan dengan lingkungan yang baik. serta apa yang kita lakukan mendapat ridho dari Nya. Aamiin Yaa Rabbal Alamiin...

Pada kesempatan ini, kita akan sharing informasi terkait bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor. Ada beberapa hal yang akan kita bahas.

DASAR HUKUM

Dasar Hukum apa yang dijadikan acuan dalam bidang pengujian tipe kendaraan bermotor?

Proses Lahirnya Kendaraan Bermotor

By : Direktorat Sarana Transportasi Jalan



Garis Besar Proses SRUT APM/IU

By : Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Alur Proses Kendaraan Bermotor sampai Laik Jalan dari Rancang Bangun
 (Perusahaan Karoseri)

By : Direktorat Sarana Transportasi Jalan 

SERTIFIKASI UJI TIPE

👉SUT = Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe kendaraan bermotor telah lulus uji tipe.

👉SKRB = Surat Keputusan Rancang Bangun yang selanjutnya disingkat SKRB adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat terhadap pengesahan dari pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis.

👉SRUT = SRUT adalah singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yaitu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sebagai bukti awal bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

👉UJI SAMPEL = Uji Sampel adalah Pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap SUT.

👉VARIAN = Varian adalah Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama.                                                                                               
👉PENGAJUAN VARIAN DALAM SEKALI PERMOHONAN SKRB = Untuk sekali permohonan SKRB dapat mengajukan 3 varian SKRB, Jika permohonan tersebut adalah permohonan baru maka ada 4 pengajuan rancang bangun yaitu 1 rancang bangun standar dan 3 rancang bangun varian.

👉TARIF PERMOHONAN SKRB MOBIL BARANG = Saat ini besaran  tarif permohonan SKRB Mobil barang sebesar Rp. 35.000.000. Untuk jenis mobil lain dapat dicek di PP 15 tahun 2016 tentang Tarif PNBP.

👉PEDOMAN TERKAIT PENETAPAN DIMENSI MAKSIMAL BAK/BOXYANG DIPERBOLEHKAN = Pedoman terkait data ukuran maksimal bak/box telah kami sampaikan melalui Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Nomor : AJ.405/1/10/DJPD/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan akan dilakukan penambahan data secara berkelanjutan apabila terdapat tipe-tipe baru yang belum masuk dalam surat tersebut.

👉PROSES PERMOHONAN SKRB = Sesuai SOP yang telah ditetapkan, Proses pengesahan SKRB dilakukan selama 14 hari kerja, dengan catatan semua berkas yang diajukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

👉DOKUMEN SRUT = Lembar SRUT terdiri dari 3 lembar, 1 Lembar warna kuning, 1 Lembar warna merah, dan 1 lembar blangko asli SRUT.

👉KONSEPTOR PENGAJUAN SKRB ONLINE = Saat pengajuan SKRB dari  karoseri sudah di approve oleh verifikator, langkah selanjutnya adalah verifikator memilih konseptor, dan nama konseptor akan ditampilkan dalam kolom monitoring progress.

👉LANGKAH YANG DILAKUKAN KAROSERI APABILA PENGAJUAN SKRB DITOLAK = Merevisi/ Memperbaiki poin-poin yang ditolak (sesuai catatan penolakan) kemudian melakukan pengajuan ulang.

👉GAMBAR TEKNIK YANG HARUS DILENGKAPI PEMOHON DALAM PERMOHONAN SKRB = Pemohon wajib melengkapi gambar teknik paling sedikit meliputi tampak utama (tampak depan, tampak belakang, tampak atas, tampak samping kanan dan kiri), pandangan terurai yang dilengkapi dengan data material komponen, detail kontruksi yang dilengkapi dengan detail pengikatan komponen dan diagram sistem kelistrikan.

👉YANG BOLEH DIVARIANKAN DALAM PENGAJUAN SKRB = Varian dimensi, bentuk/kontruksi dan tipe (apabila memiliki varian tipe).

👉FUNGSI DARI SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT) = Bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki kesesuaian fisik SK Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagai persyaratan pembuatan STNK dan BPKB, sebagai syarat untuk uji berkala pertama di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB).

👉FUNGSI SK RANCANG BANGUN = Sebagai dasar pembuatan kendaraan bermotor produksi karoseri, sebagai dasar pengajuann pemeriksaan kesesuain fisik kendaraan bermotor.

👉MEKANISME PENGAJUAN SRUT (KAROSERI) SECARA ONLINE = Pemohon dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu pada web : ujitiperb.dephub.go.id . Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen legalitas perusahaan  untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan sampaikan permintaan penginputan data SKRB kepada staf BPTD ataupun Direktorat Sarana Transportasi Jalan. Selanjutnya silakan input data kendaraan yang akan  diajukan permohonan SRUT nya. Jika kendaraan lulus, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode biling yang terbitkan pada akun dan SRUT akan dikirimkan ke alamat pemohon/karoseri. 

👉MEKANISME PENGAJUAN SKRB SECARA ONLINE = Pemohon dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu pada web : skrb.dephub.go.id . Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen  legalitas perusahaan  untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan input data permohonan SKRB. Jika permohonan sesuai dengan ketentuan dan telah mendapat approve Direktur Sarana Transportasi Jalan, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode biling yang diterbitkan pada akun. Selanjutnya file SKRB dapat diunduh secara mandiri pada akun.

👉MEKANISME PERMOHONAN VTA ONLINE = Pemohon mendaftarkan akun terebih dahulu pada web : vta.dephub.go.id . Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen  legalitas perusahaan  untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan ajukan permohonan SUT. Jika kendaraan lulus dan telah mendapat approve Direktur Sarana Transportasi Jalan, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode biling yang diterbitkan pada akun dan SUT akan diterbitkan. Setelah SUT terbit, untuk kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, APM dapat langsung mengajuakan permohonan E-SRUT. Setelah permohonan mendapat approve dan PNBP telah dibayarkan, E-SRUT dapat didownload secara otomatis dari akun.

👉PERSYARATAN MENJADI KAROSERI = Memiliki dokumen legalitas perusahaan seperti izin dari perindustrian, izin karoseri dari dishub provinsi, akta pendirian, kumham pendirian dsb sertamemiliki surat keputusan pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.

👉KETENTUAN LANDASAN MOBIL BARANG DAN MOBIL PENUMPANG =  Sesuai dengan PP 55 tahun 2012 tidak diperbolehkan jika landasan barang dijadikan angkutan penumpang. Landasan mobil barang diperuntukkan untuk mengangkut barang. Landasan mobil penumpang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

👉TIPE DAN VARIAN = Tipe adalah kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memiliki  ciri-ciri spesifikasi utama yang sama. Varian adalah kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama.

👉BESARAN TARIF PNBP UNTUK SUT, SKRB, DAN SRUT = Untuk jenis mobil barang tarif SUT Rp. 75.000.000, SKRB Rp. 35.000.000 dan SRUT Rp. 250.000. Untuk jenis kendaraan lain dapat dicek  di PP 15 tahun 2016  tentang tarif PNBP.

👉PELAKSANA PEMERIKSAAN KESESUAIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR= Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

👉ALASAN KENDARAAN BERMOTOR PERLU DILAKUKAN PENGUJIAN =  Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan padasetiap kendaraan bermotor.

👉KENDARAAN BERMOTOR DISEBUT BERUBAH TIPE DAN APA YANG MENYEBABKAN = Bila terdapat perbedaan ciri-ciri spesifikasi utama kendaraan bermotor.

👉BATASAN DIMENSI UNTUK ANGKUTAN CURAH = Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.403/1/1/DRJD/2020 tanggal 02 April 2020, untuk kendaraan konfigurasi sumbu 1.2 JBI s/d 8500 kg tinggi bak dalam maksimum 700 mm, 1.2 JBI s/d 16.000 kg tinggi bak dalam maksimum 850 mm, dan 1.22 JBI s/d 24.000 kg tinggi bak dalam maksimum 1.000 mm.

👉VTA ONLINE = VTA singkatan dari Vehicle Type Approval yaitu sistem informasi untuk penerbitan SUT dan SRUT APM/Importir Umum.

👉BAGAIMANA DENGAN KENDARAAN DENGAN BAHAN BESI YANG DIVARIANKAN DENGAN BAHAN KAYU = Tidak. Jenis bahan besi hanya dapat divariankan dengan bahan logam lainnya, seperti aluminium. Begitu juga dengan bahan kayu, hanya dapat divariankan dengan non logam.

👉KETENTUAN MAKSIMAL TINGGI MOBIL BOX = Tinggi box maksimal yaitu 1,5 x lebar box. Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk mengantisipasi kendaraan over dimensi yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pada saat dijalan.

👉LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN BILA TERDAPAT KESALAHAN PADA SRUT =  Perusahaan Karoseri silakan mengajukan permohonan revisi SRUT ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat c.q Direktorat Sarana Transportasi Jalan dengan mengirim surat permohonan revisi SRUT yang berisi keterangan item SRUT yang direvisi dan melampirkan fotocopy SRUT yang keliru/tidak sesuai.

👉 YANG HARUS DILAMPIRKAN PEMOHON DALAM DOKUMEN PERMOHONAN SKRB = Surat Permohonan, Data Umum Perusahaan, Surat Kuasa (apabila ada), halaman SUT, SK Revisi atau Varian SUT, SKRB awal (SK dan gambar utama), SKRB revisi dan variannya (apabila ada), Rekom untuk modifikasi (apabila ada), Brosur dan dokumen teknis (apabila diperlukan), surat pernyataan (untuk angkutan curah), perhitungan berat (untuk angkutan curah), Electrical Load Analysis dan perhitungan berat serta simulasi roll untuk bus.
 
👉YANG TIDAK HARUS DILAMPIRKAN PEMOHON DALAM DOKUMEN PERMOHONAN
Pemohon  tidak diperlukan untuk mengupload KTP, NPWP, halaman selain spesifikasi teknis SUT.
 
👉TARIF VARIAN TIPE
Rp. 6.290.000 untuk kategori mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus, Rp. 3.705.000 untuk kategori mobil penumpang, Rp. 1.735.000 untuk kategori sepeda motor. 

👉UJI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN UJI TIPE
 Untuk Kendaraan Bermotor Penumpang Umum ada uji berkala setiap 6 bulan sekali.
 
👉PERATURAN SPESIFIK UNTUK KENDARAAN TANPA PENGEMUDI ATAU AUTONOMOUS VEHICLE
Sampai saat ini belum ada aturan terkait kendaraan tanpa pengemudi.
 
👉PERSYARATAN UNTUK BENGKEL UMUM KONVERSI
 1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit : memiliki 1 (satu) orang teknisi perawatan dan 1 (satu) orang teknisi instalatur;
2. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada sepeda motor;
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
 
👉LAMA PROSES PENERBITAN SUT
 1 (Satu) Hari

👉JIKA SRUT HILANG/RUSAK
Pemohon mengajukan Surat keterangan pengganti SRUT.
 
👉JIKA APM/IMPORTIR UMUM SALAH MEMASUKKAN DATA DI VTA
Pemohon membuat surat permohonan untuk merubah data;
 
👉MASA BERLAKU BILLING
 7 Hari Kalender;
 
👉SYARAT PENGAJUAN VARIAN
1. Mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
2. Melampirkan SUT;
3. Spesifikasi Teknis kendaraan;
4. Item perbedaan kendaraan yang standar dengan varian.
 
👉SYARAT PENGAMBILAN SK VARIAN
Membawa melampirkan bukti bayar;
 
👉TARIF PNBP KENDARAAN DAPAT DILIHAT DIMANA
Tarif PNBP dapat dilihat di PP 15 tahun 2009 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
 
👉LAMA SK VARIAN DITERBITKAN
Hasil pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor  ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya.
 
👉PERSYARATAN KENDARAAN DAPAT DIJADIKAN VARIAN
Kendaraan varian tidak merubah spesifikasi utama.
 
👉TOLERANSI BERAT KENDARAAN VARIAN
5% dari kendaraan standar;
 
👉PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SUT KONVERSI
1. Fotocopy STNKB;
2. Laporan pengujian (tes report) dari laboratorium uji baterai atau dokumen Sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk komponen baterai;
3. Daftar Instalasi system penggerak motor listrik;
4. Sertifikat bengkel konversi;
5. Gambar Teknik, foto, dan/atau brosur sepeda motor yang telah dilakukan konversi.
 
👉TINDAKAN KHUSUS APABILA PEMOHON TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PADA TAGIHAN SKRB SESUAI BATAS YANG DITENTUKAN
Apabila pemohon tidak melakukan pembayaran sampai billing dinyatakan expired, maka pemohon akan diberikan suspend sehingga tidak bisa melakukan permohonan hingga tagihan tersebut dibayarkan.
 
👉PERSYARATAN DALAM PENGAJUAN SKRB MODIFIKASI PERPANJANGAN FOH DAN ROH
1. Surat Permohonan;
2. Data Umum Perusahaan;
3. Izin karoseri dari dishub provinsi;
4. SUT Landasan;
5. Rekomendasi Modifikasi perpanjangan FOH dan ROH dari APM;
6. Gambar rancangan modifikasi FOH dan ROH.
 
👉PERSYARATAN DALAM PENGAJUAN SKRB RUBAH BENTUK ATAU RUBAH FUNGSI
1. Surat permohonan;
2. Data umum perusahaan;
3. Izin karoseri dari dishub provinsi;
4. SUT Landasan;
5. Rekomendasi modifikasi perubahan bentuk/fungsi dari APM;
6. Gambar rancangan perubahan bentuk/fungsi.
 
👉TATA CARA PEMBAYARAN SRUT KAROSERI PADA SISTEM SRUT ONLINE
1. Lakukan pembayaran pada billing yang tertera pada sistem SRUT online;
2. Jika sudah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi pembayaran dengan memilih menu konfirmasi pada sistem SRUT online;
3. Upload bukti bayar (Opsional).
 
👉KETENTUAN TAMBAHAN DALAM PENGAJUAN SKRB BUS BESAR, BUS TINGKAT, BUS MAXI, BUS TEMPEL DAN BUS GANDENG
Dalam pengajuan permohonan SKRB Bus besar, pemohon diwajibkan untuk melampirkan perhitungan ELA, distribusi beban dan roll over.
 
👉PERSYARATAN DALAM PENGAJUAN SKRB KERETA TEMPELAN
1. Surat Permohonan;
2. Data Umum Perusahaan;
3. Izin karoseri dari dishub provinsi;
4. Gambar teknis (Gambar tampak utama, terurai, detail konstruksi, diagram kelistrikan);
5. Gambar sistem Pengereman;
6. Gambar sistem Suspensi;
7. Ukuran ban;
8. Penghitungan pengereman.
 
👉KETENTUAN SPESIFIKASI TEKNIS DALAM PENGAJUAN SKRB BUS MAXI
Untuk pengajuan SKRB Bus maxi landasan yang digunakan sekurang-kurangnya memiliki konfigurasi sumbu 1.21, sedangkan bagi perusahaan karoseri yang telah memiliki SKRB tipe lama untuk kendaraan bus maxi dengan konfigurasi 1.2, untuk setiap permohonan SRUT akan diterbitkan berdasarkan daftar nomor rangka dan nomor mein dari pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimpor kendaraan.
 
👉KETENTUAN PEMASANGAN ALAT PEMANTUL CAHAYA TAMBAHAN 
Pemasangan Alat Pemantul Cahaya berupa stiker diwajibkan pada mobil barang dengan JBB minimal 7.500 kg dan konfigurasi sumbu minimal 1.2 dengan tata cara pemasangan dan spesifikasi stiker sesuai ketentuan per Dirjen Hubdat Nomor:KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 Tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

👉BIAYA/TARIF UNTUK SERTIFIKAT UJI TIPE DAN USULANNYA
 

👉BIAYA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
 
Alhamdulillah, Terimakasih telah berkunjung dan berkenan untuk membaca isi blog ini. masukan dan saran selalu ditunggu untuk perbaikan tulisan. Thank's for your attention. 
see you next time , ðŸ˜Š
.
.
.
.
Salam Perhubungan 🙌

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS