By : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor'27 |
Haloo, rekan-rekan online ku dimanapun berada. bagaimana kabarnya? baik kan yaa...
Kali ini penulis mau share lagi nih, sedikit ilmu terkait dengan pengujian kendaraan bermotor.
Oyaa, penulis pernah mendengar pesan bahwa “Janganlah memandang pada kecilnya suatu ilmu, namun simaklah siapa yang memberikannya kepada kamu dengan ikhlas.” jadi, semoga saja sedikit ilmu yang akan saya share ini dapat bermanfaat bagi pengunjung blog ini.
Adapun satu hal yang perlu dicatat disini adalah kita sama-sama belajar dan penulis akan berusaha untuk selektif dalam membagikan informasi yang dituangkan dalam konten blognya. soo, jangan sungkan untuk memberikan masukan dan sarannya ya...π
Okee, langsung saja akan saya sampaikan disini mengenai Ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
Terapin "3 S" Yaa... (Scrool-Save-Share)
Happy studying ...π
Baiklah, sebelum ke materi ada satu pertanyaan nih buat temen-temen "kenapa sih kita perlu mempelajari dan juga bisa dibilang wajib tahu tentang ambang batas laik jalan kendaran bermotor?"
Kenapa coba? cari tahu yukk jawabanya dibawah iniππ
Pengertian Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Laik Jalan adalah Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan Laik jalan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 64 terdiri dari:
- Emisi gas buang;
- Kebisingan suara;
- Efisiensi sistem rem utama;
- Efisiensi sistem rem parkir;
- Kincup roda depan;
- Suara klakson;
- Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- Radius putar;
- Akurasi alat penunjuk kecepatan;
- Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Berikut ini adalah beberapa regulasi dari Ambang Batas Jaik Jalan Kendaraan Bermotor :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta gandengan, Kereta tempelan, Karoseri dan Bak muatan serta komponen-komponennya
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-1976 tentang Penggunaan Kaca Kendaraan Bermotor
- Buku Pedoman Teknik Menguji 2D-2B
Tabel Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Baik itulah sedikit pembahasan mengenai ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Aamiin. Oyaa, temen-temen mengingatkan bahwa setiap dokumen, gambar ataupun video yang saya sertakan dalam konten blog ini tentunya sudah disertakan sumbernya yaa.. Salah satunya tabel ambang batas laik jalan diatas yang merupakan hasil design dari bapak dosen saya yang kebetulan sekarang ini telah berpulang ke rahmatullah. Dan saya pun Teringat satu ayat yakni "Kullu nafsin dzaa'iqatul mauut, tsumma ilainaa turja'uun" yang artinya Setiap yang bernyawa akan merasakan mati, Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan. (QS. Al- 'Ankabut : 57).
Referensi: https://www.dusturuna.com/quran/29-57/
Referensi: https://www.dusturuna.com/quran/29-57/
Referensi: https://www.dusturuna.com/quran/29-57/
Maka dari itu, mari sejenak kita kirimkan surah Al-Fatihah untuk beliau. Semoga jasa-jasanya selama ini menjadi Amal ibadah beliau yang senantiasa mengalir kepada Alm. Aamiin Yaa Rabbal Alamiin π
Disini penulis juga ingin menyampaikan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung adanya tulisan ini. semoga kita semua senantiasa dalam ridho dan lindungan Allah SWT. Aamiin.
Dann akhir kata Terimakasih untuk kalian yang sudah berkunjung π
Jangan lupa follow ya,,π ehehee
Semoga bermanfaat :)
SEE You Next Time...
Salam Literasi :)
Nindi Tika Nopitasari
No comments:
Post a Comment