|
By : D III Pengujian Kendaraan Bermotor
|
Assalamu'alaikum... :)
Haii, kakak, adik, serta rekan-rekan sejawatku semuaa.. Bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya kalian. 🤗
Balik lagi nih, Jangan pernah bosen ya mampir di My Blog. Masih terkait dengan pengujian kendaaraan bermotor, Pada postingan kali ini penulis akan membagikan ilmu terkait dengan 9 item pengujian kendaraan bermotor yang belum banyak diketahui oleh sebagian orang.Untuk lebih jelasnya kita simak bersama uraian berikut ini.
Apa saja dan bagaimana sih penerapan 9 item dalam pengujian kendaraan bermotor?
Seperti namanya, 9 Item ini digunakan sebagai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pengujian Kendaraan Bermotor
A. Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal
49 :
1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan
yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di
jalan wajib dilakukan pengujian
2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Uji tipe; dan
b.Uji berkala.
B.Peraturan Pemerintah NO. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Pasal
121 :
1) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi yang dibuat atau dirakit di dalam
negeri dan/atau diimpor.
3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Uji Tipe; dan
b.Uji Berkala.
4) Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori:
a.L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor;
b.M1 untuk Mobil Penumpang;
c.M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan
d.N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.
C. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
D. Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
1. Persyaratan teknis
Persyaratan tentang susunan, perlengkapan,
ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,
pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan
kendaraan bermotor.
2. Laik jalan
Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan
yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya
pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2009
Pasal 58
1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.Susunan;
b.Perlengkapan;
c.Ukuran;
d.Karoseri;
e.Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.Pemuatan;
g.Penggunaan;
h.Penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.Penempelan Kendaraan Bermotor.
3) Persyaratan laik
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal
Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.Emisi gas buang;
b.Kebisingan suara;
c.Efisiensi sistem rem
utama;
d.Efisiensi sistem rem
parkir;
e.Kincup roda depan;
f.Suara klakson
g.Daya pancar dan arah
sinar lampu utama;
h.Radius putar;
i.Akurasi alat penunjuk
kecepatan;
j.Kesesuaian kinerja roda
dan kondisi ban; dan
k.Kesesuaian daya mesin
penggerak terhadap berat kendaraan.
4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
9 item Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
1. PERALATAN
2. SISTEM PENERANGAN
3. SISTEM KEMUDI
4. AS DAN SUSPENSI
5. BAN DAN RODA
6. RANGKA DAN BODY
7. SISTEM REM
8. MESIN DAN TRANSMISI PEMINDAH DAYA
9. LAIN-LAIN
Dalam 9 item Pengujian Kendaraan Bermotor ini berisi penjelasan yang terdiri dari item uji, fungsi, dasar hukum, cara menguji serta alasan penolakan. Berikut ini penulis lampirkan tautan mengenai penjelasan lengkap tentang 9 item Pengujian Kendaraan Bermotor.
Baiklah, terimakasih untuk rekan-rekan yang telah bersedia berkunjung di Blog ini... semoga sedikit penjelasan diatas tadi mengenai 9 item pengujian kendaraan bermotor dapat bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Kritik dan saran bisa dikirim melalui email nindi2tika@gmail.com yaa,
Akhir kata, Thank's for attention 😊
.
.
.
See you next time 👊
Salam Literasi,
Nindi Tika Nopitasari
No comments:
Post a Comment