| ||||
by : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor kelas C'27 |
Assalamu'alaikum ... :)
Hai kerabat semua, apa kabar? baik kan pastinya...
Semoga dimanapun kita berada, kapanpun, dan dengan siapapun senantiasa dalam lindungan dan ridha Nya yaa... Aamiin.🙏
Sedikit menginformasikan bahwa postingan kali ini bukan semata untuk menggurui yaa.. akan tetapi hanyalah sarana untuk berbagi dan sharing saja. Kenapa saya memilih Pengujian Kendaraan Bermotor untuk dijadikan sebagai konten blog saya? Hal ini karena saya jadikan sebagai bentuk dedikasi ataupun apresiasi saya terhadap ilmu yang telah saya peroleh dari bapak/ibu dosen di kampus saya Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal prodi D III Pengujian Kendaraan Bermotor.
Saat ini dan kedepannya mungkin akan coba saya share sedikit ilmu tentang pengujian. Eeeiittss, tapi jangan dikira kalo saya ngeshare ini, trus dibilang lebih pinter dari kalian yaa... (NoO!)😅 Saya yakin dan percaya dari sekian banyak pengunjung blog ini, mungkin ada bahkan banyak yang lebih menguasai materi tentang pengujian... Maka dari itu, jangan sungkan untuk memberikan masukan ataupun saran pada tiap postingan yang akan saya upgrade sesekali dalam blogku ini ya...
Oyaa, jangan dikira juga udah mahir dalam hal menulis yaa...*uhukk.PEDE amat ya! ehehe Ini cuma hobi ajaa. Masih pemula kok, dan masih banyak hal yang harus dipelajarin lagi pastinya."fighting! 💪 Nah, saya kira sudah panjanglebar kan yaa pembukaan postingan kali ini tadi. baik, langsung saja pada kesempatan ini kita kenalan dulu yukk dengan profesi penguji kendaraan bermotor. Karena seperti yang kalian tahu kalo ada istilah "tak kenal maka tak sayang" benar kan? berikut akan saya sampaikan pengertian mengenai Profesi Penguji Kendaraan Bermotor.
SIMAK BARENG Yuk!
DIBACA bait demi baitnya ya ...😉
Let's go gais! :)
APA ITU PROFESI
PENGUJI KENDARAAN
BERMOTOR?
by : Penguji Kendaraan Bermotor |
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Kriteria Profesi diantaranya yaitu :
1. Meliputi bidang tertentu (spesialisasi)
2. Berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus
3. Bersifat tetap atau terus-menerus
4. Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan
5. Bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan masyarakat
6.Terkelompok dalam suatu organisasi
Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Dalam hal ini penguji kendaraan bermotor dapat dikatakan sebagai sebuah profesi.
by : Lampiran I PM 156 TAHUN 2016 |
KOMPETENSI PENGUJI BERKALA
KENDARAAN BERMOTOR
Kompetensi merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/ atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh menteri dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Berikut ini saya lampirkan contoh sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor:
by : Me |
by : KM No 6 TH 2004 |
Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor diatur dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 156 TAHUN 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Ruang lingkup peraturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
1. Kriteria Penguji Kendaraan Bermotor
2. Jenjang, Tugas, Wewenang, dan tanggung jawab penguji
3. Tata cara pemberian kompetensi penguji
4. Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor
5. Asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pelanggaran dan sanksi administratif
Berikut ini saya sertakan link dokumen PM Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor .
ORGANISASI PROFESI PENGUJI KENDARAAN
BERMOTOR DI INDONESIA
by : DPP IPKBI |
Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia atau yang disingkat dengan nama IPKBI adalah sebagai organisasi profesi penguji kendaraan bermotor di Negara Kesatuan Republik Indonesia. IPKBI didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2002, IPKBI sebagai organisasi profesi penguji kendaran bermotor bersifat bebas dan dijiwai oleh semangat profesionalisme rasa persatuan dan kesatuan berazaskan pancasila.
Maksud Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dibentuk adalah untuk mempersatukan Penguji Kendaraan Bermotor se-Indonesia dalam wadah organisasi profesi dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
Mempunyai visi, misi, dan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, meningkatkan produktifitas dan memupuk jiwa korsa penguji, kedisiplinan, dan mental para penguji.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Penguji Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mendukung terselenggaranya sistem transportasi nasional dalam menunjang mobilitas orang maupun barang yang selamat, aman, tertib, efisien, cepat dan nyaman serta kelestarian lingkungan.
Membina mental, memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan, dilingkunagan para anggota, guna mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat.
Berperan aktif dalam meningkatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga bisa terwujud profesionalisme kerja penguji kendaraan bermotor dalam satu kesatuan berfikir, dan bertindak.
Memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka peningkatan pelaksanaan sebagai mitra pemerintah untuk penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan atau memberikan saran tindak positif terhadap permasalahan yang dihadapi penguji.
Organisasi IPKBI terbagi menjadi dua yaitu Organisasi IPKBI untuk seluruh wilayah Indonesia disebut dengan IPKBI Pusat dan Organisasi daerah untuk daerah provinsi disebut dengan IPKBI Daerah. untuk sistem kepengurusan organisasi pun dibagi kedalan kepengurusan organisasi.
Sebagai
organisasi profesi nasional IPKBI menyelenggarakan musyawarah dan rapat-rapat,
seperti Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah
Luar Biasa yang meminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus daerah.
untuk keiatan-kegiatan rapat terdiri dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diadakan setiap satu tahun sekali.
Sistem Pengelolaan Organisasi IPKBI diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) IPKBI, untuk lebih jelasnya tentang AD/ ART IPKBI silahkan kunjungi link sebagai berikut :
https://drive.google.com/file/d/1JDejfgWpJXTxgDOMhJQkU7G1PAhjmM9Z
VISI & MISI IPKBI
VISI :
" Menjadikan IPKBI sebagai organisasi profesi yang profesional dan berwibawa yang dibutuhkan segenap komponen Bangsa Indonesia"
MISI :
1. Mengupayakan peningkatan kemampuan profesional yang beretika
2. Mengembangkan peranan yang bermakna dalam peningkatan kualitan Pengujian Kendaraan Bermotor.
3. Menyuarakan aspirasi, mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan kepada penguji kendaraan bermotor.
4. Mengembangkan standar pelayanan profesi dan etika dan mampu meyelaraskan ilmu pengetahuan dan teknologi pengujian kendaraan bermotor.
Sumber : IPKBI-Pusat
ETIKA PROFESI PENGUJI KENDARAAN
BERMOTOR INDONESIA
Identity CARD IPKBI
ID Card IPKBI |
No comments:
Post a Comment