Sunday, July 12, 2020

PENGENALAN PROFESI PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR


by : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor kelas A'27

by : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor kelas B'27

by : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor kelas C'27

Assalamu'alaikum ... :)

Hai kerabat semua, apa kabar? baik kan pastinya...

Semoga dimanapun kita berada, kapanpun, dan dengan siapapun senantiasa dalam lindungan dan ridha Nya yaa... Aamiin.🙏

Sedikit menginformasikan bahwa postingan kali ini bukan semata untuk menggurui yaa.. akan tetapi hanyalah sarana untuk berbagi dan sharing saja. Kenapa saya memilih Pengujian Kendaraan Bermotor untuk dijadikan sebagai konten blog saya? Hal ini karena saya jadikan sebagai bentuk dedikasi ataupun apresiasi saya terhadap ilmu yang telah saya peroleh dari bapak/ibu dosen di kampus saya Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal prodi D III Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Saat ini dan kedepannya mungkin akan coba saya share sedikit ilmu tentang pengujian. Eeeiittss, tapi jangan dikira kalo saya ngeshare ini, trus dibilang lebih pinter dari kalian yaa... (NoO!)😅  Saya yakin dan percaya dari sekian banyak pengunjung blog ini, mungkin ada bahkan banyak yang lebih menguasai materi tentang pengujian... Maka dari itu, jangan sungkan untuk memberikan masukan ataupun saran pada tiap postingan yang akan saya upgrade sesekali dalam blogku ini ya...

Oyaa, jangan dikira juga udah mahir dalam hal menulis yaa...*uhukk.PEDE amat ya! ehehe Ini cuma hobi ajaa. Masih pemula kok, dan masih banyak hal yang harus dipelajarin lagi pastinya."fighting! 💪 Nah, saya kira sudah panjanglebar kan yaa pembukaan postingan kali ini tadi. baik, langsung saja pada kesempatan ini kita kenalan dulu yukk dengan profesi penguji kendaraan bermotor. Karena seperti yang kalian tahu kalo ada istilah "tak kenal maka tak sayang" benar kan? berikut akan saya sampaikan pengertian mengenai Profesi Penguji Kendaraan Bermotor.

SIMAK BARENG Yuk!

DIBACA bait demi baitnya ya ...😉

Let's go gais! :)


APA ITU PROFESI PENGUJI KENDARAAN


BERMOTOR?


by : Penguji Kendaraan Bermotor

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Kriteria Profesi diantaranya yaitu :

1. Meliputi bidang tertentu (spesialisasi)

2. Berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus

3. Bersifat tetap atau terus-menerus

4. Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan

5. Bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan masyarakat

6.Terkelompok dalam suatu organisasi

Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Dalam hal ini penguji kendaraan bermotor dapat dikatakan sebagai sebuah profesi.


PAKAIAN DINAS LAPANGAN


SERAGAM PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR



by : Lampiran I PM 156 TAHUN 2016

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian seragam bagi petugas operasional dan pelayanan fungsi perhubungan darat kepada masyarakat, dipandang perlu mengatur kembali Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan darat dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Mengingat hal tersebut , maka seorang penguji kendaraan bermotor harus menggunakan pakaian dinas lapangan dan kelengkapannya yang telah disesuaikan dengan aturan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 156 TAHUN 2016 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor. Berikut ini saya cantumkan link dokumen PM 156 TAHUN 2016 https://drive.google.com/file/d/1Zsuyv9PMs6BYTG0ArfkwkovNlAImU8nb


KOMPETENSI PENGUJI BERKALA


KENDARAAN BERMOTOR


Kompetensi merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/ atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh menteri dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Berikut ini saya lampirkan contoh sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor:

by : Me

by : KM No 6 TH 2004

Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor diatur dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 156 TAHUN 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Ruang lingkup peraturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :

1. Kriteria Penguji Kendaraan Bermotor

2. Jenjang, Tugas, Wewenang, dan tanggung jawab penguji

3. Tata cara pemberian kompetensi penguji

4. Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor

5. Asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor

6. Pembinaan dan Pengawasan

7. Pelanggaran dan sanksi administratif

Berikut ini saya sertakan link dokumen PM Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor .


ORGANISASI PROFESI PENGUJI KENDARAAN


BERMOTOR DI INDONESIA


by : DPP IPKBI

Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia atau yang disingkat dengan nama IPKBI adalah sebagai organisasi profesi penguji kendaraan bermotor di Negara Kesatuan Republik Indonesia. IPKBI didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2002, IPKBI sebagai organisasi profesi penguji kendaran bermotor bersifat bebas dan dijiwai oleh semangat profesionalisme rasa persatuan dan kesatuan berazaskan pancasila.

Maksud Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dibentuk adalah untuk mempersatukan Penguji Kendaraan Bermotor se-Indonesia dalam wadah organisasi profesi dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

Mempunyai visi, misi, dan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, meningkatkan produktifitas dan memupuk jiwa korsa penguji, kedisiplinan, dan mental para penguji.

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Penguji Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mendukung terselenggaranya sistem transportasi nasional dalam menunjang mobilitas orang maupun barang yang selamat, aman, tertib, efisien, cepat dan nyaman serta kelestarian lingkungan.

Membina mental, memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan, dilingkunagan para anggota, guna mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat.

Berperan aktif dalam meningkatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga bisa terwujud profesionalisme kerja penguji kendaraan bermotor dalam satu kesatuan berfikir, dan bertindak.

Memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka peningkatan pelaksanaan sebagai mitra pemerintah untuk penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan atau memberikan saran tindak positif terhadap permasalahan yang dihadapi penguji.

Organisasi IPKBI terbagi menjadi dua yaitu Organisasi IPKBI untuk seluruh wilayah Indonesia disebut dengan IPKBI Pusat dan Organisasi daerah untuk daerah provinsi disebut dengan IPKBI Daerah. untuk sistem kepengurusan organisasi pun dibagi kedalan kepengurusan organisasi.

Sebagai organisasi profesi nasional IPKBI menyelenggarakan musyawarah dan rapat-rapat, seperti Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Luar Biasa yang meminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus daerah. untuk keiatan-kegiatan rapat terdiri dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diadakan setiap satu tahun sekali.

Sistem Pengelolaan Organisasi IPKBI diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) IPKBI, untuk lebih jelasnya tentang AD/ ART IPKBI silahkan kunjungi link sebagai berikut :

https://drive.google.com/file/d/1JDejfgWpJXTxgDOMhJQkU7G1PAhjmM9Z

VISI & MISI IPKBI

VISI :

" Menjadikan IPKBI sebagai organisasi profesi yang profesional dan berwibawa yang dibutuhkan segenap komponen Bangsa Indonesia"

MISI :

1. Mengupayakan peningkatan kemampuan profesional yang beretika

2. Mengembangkan peranan yang bermakna dalam peningkatan kualitan Pengujian Kendaraan Bermotor.

3. Menyuarakan aspirasi, mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan kepada penguji kendaraan bermotor.

4. Mengembangkan standar pelayanan profesi dan etika dan mampu meyelaraskan ilmu pengetahuan dan teknologi pengujian kendaraan bermotor.

                                                                                                                          Sumber : IPKBI-Pusat


ETIKA PROFESI PENGUJI KENDARAAN


BERMOTOR INDONESIA


Pedoman pelaksanaan tugas bagi penguji kendaraan bermotor agar terciptanya suasana kerja yang kondusif sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seluruh Penguji Kendaraan Bermotor tidak dibenarkan :
1. Melakukan hal-hal tidak terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan masyarakat pada waktu melaksanakan tugas.
2. Melaksanakan tugas menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Merusak dengan sengaja peralatan pengujian dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Dengan sengaja dan bukan kedinasan menghindari kegiatan wajib yang harus dikuti oleh tenaga penguji.
5. Untuk maksud-maksud tertentu dengan sengaja tidak memasang/ mengenakan tanda kualifikasi penguji pada waktu melaksanakan tugas.
6. Memberikan informasi pada siapapun, dari pihak manapun, dalam bentuk apapun, sesuai dengan sifatnya harus dirahasiakan.
Sebagai Hasil Munas I IPKBI
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 29 Agustus 2002
 
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri

Fungsi Kode Etik Profesi :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang digariskan
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Identity CARD  IPKBI



ID Card IPKBI

      Identity Card IPKBI ini merupakan kartu tanda pengenal untuk anggota Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia. Fungsi utamanya adalah untuk mengenalkan diri secara singkat juga untuk penerapan acces control yaitu hanya dengan kartu id seorang penguji dapat masuk ke ruangan ataupun gedung cis untuk melaksanakan tugasnya sebagai penguji.
     ID Card bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, Lho! Yang benar? Benar dong! Karena sekarang kamu bisa juga menjadikannya sebagai alat pembayaran untuk Etoll, bayar di Supermarket, bayar KRL, dan juga MRT atau LRT.             
                 Seperti yang kita tahu sebelumnya, Kartu tanda pengenal yang dibuat oleh Instansi IPKBI ini dicetak dikartu Etoll seperti Emoney, Brizzi, Flazz dan Tapcash. Jadi, selain menjadi tanda pengenal, mereka juga bisa menggunakan ID Cardnya sebagai kartu elektronik pembayaran.

                Baiklah temen-temen semua, kiranya itu dulu yaa pengenalan mengenai profesi penguji kendaraan bermotor. Kurang lebihnya saya mohon maaf. Harapannya dengan adanya tulisan ini dapat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Pengujian Kendaraan Bermotor. Ditunggu yaa kritik dan sarannya dari kakak, adik dan teman-teman yang sudah bersedia mengunjungi blogku ini... Semoga kedepannya bisa share lagi dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pengujian kendaraan bermotor ataupun tentang hal lainya.

TERIMAKASIH 🙏🙏
Salam Literasi, :)
Nindi Tika Nopitasari

No comments:

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS