|
By : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor'27 |
Assalamu'alaikum... :)
Haloo, rekan-rekan kawula moda dimanapun berada."Apa kabar semuanya?" masih setia kan dengan blog ini... hehee. Sedikit mengingat kembali yaa, disini penulis tak pandai merangkai kata-kata apalagi membuat narasi panjang yang baik."Alias sih masih belajar, ehehee". Semua diniatkan hanya untuk berbagi ilmu karna Allah ta'ala, dan atas izinNya, sekarang tulisan ini bisa dibaca oleh kakak, rekan dan adik-adik sekalian. Semoga materi yang dibagikan ini adalah sesuatu yang sedikit asal bermanfaat untuk saat ini dan kedepannya. Aamiin.🙏
Sebelum masuk ke materi, terlebih dahulu Saya ucapkan terimakasih
banyak kepada kak Muslim Akbar selaku ketua DPP IPKBI dan juga
kakak-kakak senior lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu
bahwasanya telah berkenan meluangkan waktunya untuk membantu mengoreksi
dan memperbaiki tulisan dan isi dari tiap konten dalam blog ini,
Semoga Allah membalas kebaikan beliau2. Aamin.🙏
Pada kesempatan kali ini, materi yang akan saya bagikan yaitu mengenai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor. Oyaa, Teman-teman masih inget dong regulasi yang sebelumnya pernah dishare dalam blog ini terkait dengan pengujian kendaraan bermotor? Nah, beberapa dari regulasi tersebut kita jadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Mmm,gimana udah ngga sabar yaaa nungguin materinya 😉
Baiklah come on gaiis, 👮♀👮♂
Kita SIMAK baik-baik yaa...
Dan INGAT bantu koreksi jika ada kesalahan dalam penulisan konten ini, wokkey...
Bismillah..
IDENTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR
1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Fungsi :
Sebagai nomor identitas kendaraan bermotor tersebut guna keperluan administrasi yang menyangkut keberadaanya.
Dasar Hukum :
UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68, 69, 70
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 58
Cara menguji :
Periksalah Tanda Nomor Kendaraan Bermo pada bagian depan dan belakang kendaraan cocokkan dengan yang tecantum ptada STNK.
Alasan penolakan :
Masa berlaku habis, susah untuk dibaca, pemasangan atau posisinya tidak baik
Catatan :
Plat nomor harus terpasang kokoh pada sisi vertikal, pada sumbu lurus terhadap sumbu memanjang kendaraan, harus terletak sedemikian rupa sehingga pndangan ke plat nomor tidak terhalang dalam daerah 300 pada setiap posisi ke arah horisontal dan dalam daerah 150 kearah vertikal.
2. Nomor Motor
Penggerak (mesin)
Fungsi :
Sebagai identitas terhadap sebuah kendaraan bermotor.
Dasar Hukum :
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 13
Cara menguji :
Periksalah nomor motor penggerak dan bandingankan dengan nomor motor penggerak yang tercantum pada surat Tanda Nomor Kendaraan.
Alasan penolakan :
- Nomor motor penggerak tidak dapat ditemukan.
- Nomor motor penggerak tidak asli atau dimanipulasi.
- Nomor motor penggerak berbeda dengan yang tercantum pada STNK
3. Nomor
Rangka (chasis)
Fungsi :
Sebagai identitas terhadap sebuah kendaraan bermotor.
Dasar Hukum :
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 9
Cara menguji :
Periksalah nomor rangka dan bandingankan dengan nomor rangka yang tercantum pada surat Tanda Nomor Kendaraan.
Alasan penolakan:
- Nomor rangka tidak dapat ditemukan
- Nomor rangka tidak asli atau dimanipulasi
- Nomor rangka berbeda dengan yang tercantum pada STNK
4. Nomor Uji
Dasar Hukum :
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 147
SK.1472/AJ.402/DRJD/2017 tentang Tata Cara Penomoran Nomor Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 5
SK.64/AJ.402/DRJD/2002 tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Cara menguji :
Periksalah nomor uji dan bandingankan dengan nomor uji yang tercantum pada buku uji.
Alasan penolakan :
a) Nomor uji tidak dapat ditemukan.
b) Nomor uji tidak asli atau dimanipulasi
c) Nomor rangka berbeda dengan yang tercantum pada Buku Uji
5. Tulisan
data yang sah
Fungsi :
Sebagai informasi tentang nama perusahaan dan trayek, berat kendaraan, JBB, daya angkut dan lain-lain.
Dasar Hukum :
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 152, 155& 156
PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 25
PM No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Cara menguji :
Periksalah semua tulisan yang diisyaratkan tentang kelengkapan dan terbaca.
Alasan penolakan :
Tidak ada tulisan dan tulisan tidak terbaca atau salah letaknya
6. Pelat Pabrik Pembuat
Fungsi :
Sebagai identitas terhadap data-data dan spesifikasi kendaraan yang diproduksikan seperti model/type, nomor chasis dan sebagainya.
Dasar Hukum :
PP No 44 Tahun 1993 Pasal 142 (3) KM 71 Tahun 1993 Pasal 27 & 29
Cara menguji :
Pengemudi bila perlu membuka kap mesin dan pintu, bandingkan data yang tercantum pada plat nama pabrik pembuat dengan yang tercantum pada STNK.
Alasan penolakan :
Plat pabrik pembuat tidak ada, data pada plat pabrik pembuat berbeda dengan yang tercantum pada STNK
ALUR PEMERIKSAAN PRA UJI KENDARAAN BERMOTOR
A. ALUR
PEMERIKSAAN PRA – UJI
(KENDARAAN BARANG)
B. ALUR
PEMERIKSAAN PRA – UJI
(KENDARAAN PENUMPANG DAN BUS)
Pemeriksaan bagian depan kendaraan
1.pemeriksaan lampu-lampu atau sistem penerangan utama seperti :
a)pemeriksaan lampu utama
b)pemerikasaan lampu penujuk arah
c)pemeriksaan posisi
d)pemeriksaan lampu tanda batas (untuk kendaraan yang melebihi 2,1 m)
e)pemeriksaan lampu kabut
2.pemeriksaan penghapus kaca (wiper)
3.pemeriksaan kaca depan
4.pemeriksaan plat nomor dan plat uji
5.pemeriksaan bemper dan kondisi keamanan bodi
Pemeriksaan bagian kanan kendaraan
1.pemeriksaan kaca spion
2.pemeriksaan kaca jendela
3.pemeriksaan pintu pengemudi
4.pemeriksaan ban dan kekencangan pemasangan roda
5.pemeriksaan pelat samping
6.pemeriksaan kondisi bodi sebelah kanan
Pemeriksaan bagian belakang kendaraan
1.pemeriksaan lampu-lampu seperti :
a)pemeriksaan lampu rem
b)pemerikasaan lampu penujuk arah
c)pemeriksaan lampu posisi
d)lampu tanda nomor kendaraan
e)Pemeriksaan lampu mundur
f)pemeriksaan lampu tanda batas
(untuk kendaraan yang melebihi 2,1 m)
2.pemeriksaan kaca
3.pemeriksaan plat nomor dan pemasangannya
4.pemeriksaan kondisi bodi bagian belakang kendaraan
5.pemeriksaan pelat pabrik pembuat (data mengenai pabrik dan karoseri)
Pemeriksaan bagian kiri kendaraan
1.Pemeriksaan kaca jendela
2.Pemeriksaan kondisi bodi sebelah kiri
3.Pemeriksaan ban dan kekencangan pemasangan roda
4.Pemeriksaan pelat samping
5.Pemeriksaan kaca spion
6.Pemeriksaan pintu penumpang.
Pemeriksaan ruang kemudi
1.Alat-alat pengendalian
2.Speling kemudi, pedal rem utama dan rem parkir
3.Alat-alat indikator
4.Tempat duduk pengemudi
5.Keamanan bodi
6.Pandangan kedepan pengemudi
7.Tabir matahari
8.Klakson
Pemeriksaan ruang penumpang
1.Jumlah tempat duduk ;
2.Lebar lorong ;
3.Tinggi tempat berdiri (jika ada);
4.Jarak antara tempat duduk, lebar dan luas masing-masing penumpang
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksan bagian atau komponen kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah identifikasi dan Pra uji kendaraan bermotor maka hasil dari pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor tersebut dicatat dalam sebuah formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor. Berikut ini saya lampirkan gambar dari formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor.
|
By : Formulir Chek Nomor Identifikasi UPT PKB Kabupaten Ciamis
|
|
By : Formulir Hasil Pemeriksaan Pengujian Kendaraan Bermotor UPT PKB Kabupaten Ciamis |
|
|
|
|
Pengisian dari Formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor ini disesuaikan dengan 9 item yang telah diuji. Untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraaan Bermotor yang telah terintegrasi dengan pusat, nantinya hasil tersebut akan diinput kedalam sebuah sistem aplikasi melalui Tablet untuk selanjutnya diolah dan integrasikan ke pusat.
Demikian sekilas pembahasan mengenai identifikasi dan alur pemeriksaan Pra uji kendaraan bermotor untuk dijadikan sebagai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor. Pada kesempatan berikutnya, insyaAllah penulis akan menjelaskan bagaimana prosedur pemeriksaan teknis secara berurutan. Dan untuk sementara ini, sampai disini dulu yaa teman-teman.😉 Semoga materi yang disampaikan tadi dapat dijadikan sebagai pedoman kita dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor dan bagi masyarakat umum materi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam memeriksa dan mengecek kendaraan bermotor wajib uji miliknya sebelum melakukan uji berkala. Semoga segala bentuk materi, dokumen, gambar, video yang ada dalam blog ini dapat menjadi kebermanfaatan dan dapat digunakan dengan bijak.
Thank's for attention...
SEE You , 💕
.
.
.
.
Salam Literasi :)
Nindi Tika Nopitasari
No comments:
Post a Comment