Assalamu'alaikum...:)
Hai , kerabat semua dimanapun berada, Bagaimana kabar kalian? Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu dalam Lindungan-Nya yaa... Aamiin 😇
Hadirnya kembali postingan saya kali ini adalah untuk membagikan informasi terkait dengan Pengujian Kendaraan Bermotor seperti harapan saya pada tulisan sebelumnya yaitu men-share sedikit ilmu mengenai pengujian. Dengan besar harapan, segala bentuk tulisan yang saya bagikan nantinya akan dapat bermanfaat baik untuk diri saya maupun rekan-rekan yang bersedia mengunjungi blog ini. Seperti yang kita tau bahwa “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”. Karena Nya, yukk sama-sama belajar dan mohon bantuan serta dukungannya dengan membagikan postingan ini agar manfaatnya dapat dirasakan bersama. Oyaa, senang rasanya jika tulisan ini pun dapat diterima, terutama jikalau kakak, adik, ataupun rekan-rekan mau dan berkenan untuk memberikan masukan dan saran kepada saya dari blog ini sebagai perbaikan tulisan-tulisan saya kedepannya.
Baiklah teman-teman, dari postingan sebelumnya kita telah mengenal apa itu yang dinamakan profesi penguji kendaraan bermotor. Dan sekarang waktunya kita memahami lebih jauh mengenai apa yang dimaksud dengan Pengujian Kendaraan Bermotor. Pastinya sebagian dari kalian tidak asing lagi kan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan “UJI KIR”. Yuhuu, langsung saja yuk kita simak penjelasan dari Pengujian Kendaraan Bermotor dibawah ini.
Ingett yaa, di SIMAK baik-baik dan buka blog ini secara periode. Karena sewaktu-waktu bisa saja tulisan ini akan berubah dan ada perbaikan apabila dari rekan sekalian ada yang mau membantu saya untuk mengoreksi konten ini...
Eeitss jangan lupa 3 B . “Buka-Baca-Bagikan”,
Happy to Learning Gais …🙌
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Apasih itu Pengujian Kendaraan
Bermotor?
KLIK 2X Video diatas yaa...👆👆 'Intermezzo bentar nggapapa kan 😉
(WAJIB HAPAL ini yak!” eheheh)
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2006 tentang Persyaratan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 44 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor menggunakan motor listrik;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
- SK.1969/AJ.402/DRJD/2018 Tentang Pedoman Teknis SUT dan SRUT;
DASAR PEMIKIRAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kebijakan teknis kendaraan bermotor sebagaimana adanya regulasi dan sertifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, Mempunyai filosofi ataupun dasar pemikiran sebagai berikut:
- Bahwa setiap Kendaraan Bermotor memiliki potensi untuk mencelakakan orang di Jalan;
- Bahwa setiap Kendaraan Bermotor mempunyai potensi untuk mencemari lingkungan;
- Dengan demikian untuk meminimalisasi potensi tersebut, maka setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- Untuk memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka wajib dilakukan pengawasan kelaikan jalan kendaraan bermotor yaitu berupa pengujian kendaraan bermotor.
MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Tujuan dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini adalah untuk mengetahui kekurangan-kekurangan teknis yang ada pada komponen kendaraan bermotor. Maksud dengan diadakanya pengujian kendaraan bermotor ini adalah :
1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis atas penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
2. Melestarikan/menjaga lingkungan dari pengaruh penggunaan kendaraan bermotor di jalan (polusi udara, kebisingan, getaran dll);
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancang teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor.
Persyaratan Laik Jalan adalah Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
JENIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Dalam rangka menjamin keselamatan dan mengurangi pencemaran udara maka setiap kendaraan bermotor wajib diuji. Dalam hal pengujian kendaraan bermotor ini meliputi :
Pengujian terhadap tipe atau contoh produksi sebelum kendaraan bermotor tersebut disetujui untuk diimpor dan/atau diproduksi dan/atau dirakit secara massal, serta terhadap kendaraan yang dimodifikasi.
(Berlaku bagi setiap jenis KB, kereta tempelan dan kereta gandengan)
2. Pengujian Berkala
Untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, maka diberlakukan uji berkala dalam suatu
periode tertentu.
(Saat ini berlaku bagi Kendaraan Bermotor jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, dan kendaraan khusus serta kereta tempelan dan kereta gandengan)
UJI TIPE
STRUKTUR UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
PROSEDUR UJI TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR
PROSEDUR PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
Sertifikat Registrasi Uji Tipe merupakan Sertifikat yang telah diregistrasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, sebagai bukti atau jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor dan/atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik yang sama atau sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang telah disahkan.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini merupakan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh BPKB, STNK, serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.
UJI BERKALA
Uji Berkala Kendaraan Bermotor meliputi :
- Uji Pertama
- Uji Berkala Lanjutan/Ulangan
1. UJI PERTAMA
Persyaratan Administrasi terdiri dari :
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Faktur Kendaraan Bermotor
- Surat Keterangan APM/Karoseri Pembuat (Keterangan Rubah Bentuk)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keteterangan domisili/camat/Kelurahan
- Surat rekomendasi (umum/tidak umum)
- BPKB
- Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Photo copy KTP/Keterangan Domisili
- Surat Kuasa
- Buku Uji
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Surat Rekomendasi Numpang Uji daerah domisili asal kendaraan
- Photo copy KTP/Keterangan Domisili
- Buku Uji
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
- Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah domisili asal kendaraan
- Photo copy KTP/Keterangan Domisili
- Buku Uji asli
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
- Surat Keterangan Mutasi dari daerah domisili asal kendaraan
- Photo copy KTP
- Buku Uji asli
- Kartu Induk asli/Photo copy Kartu Induk
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
- Surat Keterangan Mutasi dari daerah domisili asal kendaraan
- Photo copy KTP
- Buku Uji asli
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
- Photo copy KTP/Ketrangan Domisili
- Buku Uji asli
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
- UJI tipe/SRUT/
- Surat Keterangan Rubah Bentuk dari bengkel pembuat
- Membayar Retribusi
- Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
- Photo copy KTP/Ketrangan Domisili
- Buku Uji asli
- Photo copy Buku Uji
- Photo copy STNK
- Membayar Retribusi
- Kelengkapan Surat-surat administrasi
- Pengukuran Dimensi Kendaraan Bermotor
- Perhitungan dan Penetapan daya Angkut/Kelas Jalan yang dilalui
- Pemeriksaan Fisik dan Teknis Kendaraan Bermotor serta kesesuaian uji tipe/SRUT dengan fisik kendaraan dan pengesahan hasil uji
- Penulisan Kartu Induk
- Penulisan Buku Uji dan Penandatanganan Hasil Uji
- Pengetokan/Pemasangan Plat Uji
- Pengecatan/Pemasangan Stiker/Tanda Samping kendaraan
RIWAYAT KENDARAAN BERMOTOR
By : Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
No comments:
Post a Comment