Sunday, July 19, 2020

ALL ABOUT VEHICLE INSPECTION

Assalamu'alaikum...:)

Hai , kerabat semua dimanapun berada, Bagaimana kabar kalian? Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu dalam Lindungan-Nya yaa... Aamiin 😇

Hadirnya kembali postingan saya kali ini adalah untuk membagikan informasi terkait dengan Pengujian Kendaraan Bermotor seperti harapan saya pada tulisan sebelumnya yaitu men-share sedikit ilmu mengenai pengujian. Dengan besar harapan, segala bentuk tulisan yang saya bagikan nantinya akan dapat bermanfaat baik untuk diri saya maupun rekan-rekan yang bersedia mengunjungi blog ini. Seperti yang kita tau bahwa “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”. Karena Nya, yukk sama-sama belajar dan mohon bantuan serta dukungannya dengan membagikan postingan ini agar manfaatnya dapat dirasakan bersama. Oyaa, senang rasanya jika tulisan ini pun dapat diterima, terutama jikalau kakak, adik, ataupun rekan-rekan mau dan berkenan untuk memberikan masukan dan saran kepada saya dari blog ini sebagai perbaikan tulisan-tulisan saya kedepannya.

Baiklah teman-teman, dari postingan sebelumnya kita telah mengenal apa itu yang dinamakan profesi penguji kendaraan bermotor. Dan sekarang waktunya kita memahami lebih jauh mengenai apa yang dimaksud dengan Pengujian Kendaraan Bermotor. Pastinya sebagian dari kalian tidak asing lagi kan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan “UJI KIR”. Yuhuu, langsung saja yuk kita simak penjelasan dari Pengujian Kendaraan Bermotor dibawah ini.

Ingett yaa, di SIMAK baik-baik dan buka blog ini secara periode. Karena sewaktu-waktu bisa saja tulisan ini akan berubah dan ada perbaikan apabila dari rekan sekalian ada yang  mau membantu saya untuk mengoreksi konten ini...

Eeitss jangan lupa 3 B . “Buka-Baca-Bagikan”,

Happy to Learning Gais …🙌

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Apasih itu Pengujian Kendaraan Bermotor?



KLIK 2X Video diatas yaa...👆👆 'Intermezzo bentar nggapapa kan 😉


Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian atau komponen dari kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang akan dioperasikan dijalan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

(WAJIB HAPAL ini yak!” eheheh)

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor :

DASAR PEMIKIRAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Kebijakan teknis kendaraan bermotor sebagaimana adanya regulasi dan sertifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, Mempunyai filosofi ataupun dasar pemikiran sebagai berikut:

  1. Bahwa setiap Kendaraan Bermotor memiliki potensi untuk mencelakakan orang di Jalan;
  2. Bahwa setiap Kendaraan Bermotor mempunyai potensi untuk mencemari lingkungan;
  3. Dengan demikian untuk meminimalisasi potensi tersebut, maka setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  4. Untuk memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka wajib dilakukan pengawasan kelaikan jalan kendaraan bermotor  yaitu berupa pengujian kendaraan bermotor.

 

MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Tujuan dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini adalah untuk mengetahui kekurangan-kekurangan teknis yang ada pada komponen kendaraan bermotor. Maksud dengan diadakanya pengujian kendaraan bermotor ini adalah :

1.      Memberikan jaminan keselamatan secara teknis atas penggunaan kendaraan bermotor di jalan;

2.      Melestarikan/menjaga lingkungan dari pengaruh penggunaan kendaraan bermotor di jalan (polusi udara, kebisingan, getaran dll);

3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR

Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancang teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor.

Persyaratan Laik Jalan adalah Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.


JENIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Dalam rangka menjamin keselamatan dan mengurangi pencemaran udara maka setiap kendaraan bermotor wajib diuji. Dalam hal pengujian kendaraan bermotor ini meliputi :

1. Pengujian Tipe
    ✅ Uji Tipe Fisik , yaitu terdiri atas :
          1. Uji Tipe Lengkap
          2. Uji Tipe Landasan
    ✅ Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor

     Pengujian terhadap tipe atau contoh produksi sebelum kendaraan bermotor tersebut disetujui untuk diimpor dan/atau diproduksi dan/atau dirakit secara massal, serta terhadap kendaraan yang dimodifikasi.

(Berlaku bagi setiap jenis KB, kereta tempelan dan kereta gandengan)

2.      Pengujian Berkala

Untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi memenuhi 

persyaratan teknis dan laik jalan, maka diberlakukan uji berkala dalam suatu

periode tertentu.

(Saat ini berlaku bagi Kendaraan Bermotor jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, dan kendaraan khusus serta kereta tempelan dan kereta gandengan)

UJI TIPE

       Unit Pelaksana Uji Tipe adalah Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor               (BPLJSKB), Ditjen Perhubungan Darat.

By : bpljskb.hubdat.dephub.go.id

STRUKTUR UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR


PROSEDUR UJI TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR



PROSEDUR PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR

SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE

Sertifikat Registrasi Uji Tipe merupakan Sertifikat yang telah diregistrasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat,  sebagai bukti atau jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor,  kereta gandengan,  kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit  dan/atau  diimpor  dan/atau  dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik yang sama atau sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang telah disahkan.

Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini merupakan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh BPKB, STNK, serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.


UJI BERKALA


            Unit Pelaksana Uji Berkala adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

            
By : Humas Ciamis

       
ALUR PROSES PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Uji Berkala Kendaraan Bermotor meliputi :

  1. Uji Pertama
  2. Uji Berkala Lanjutan/Ulangan
            ✔Numpang Uji Masuk
            ✔Numpang Uji Keluar
            ✔Mutasi Masuk
            ✔Mutasi Keluar
            ✔Rubah Bentuk
            ✔Penghapusan (Scraping)

      1. UJI PERTAMA

        Persyaratan Administrasi terdiri dari :

  • Surat Permohonan Pendaftaran
  • Faktur Kendaraan Bermotor
  • Surat Keterangan APM/Karoseri Pembuat (Keterangan Rubah Bentuk)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keteterangan domisili/camat/Kelurahan
  • Surat rekomendasi (umum/tidak umum)
  • BPKB
  • Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi

      2. UJI BERKALA ULANGAN

        Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran
  • Photo copy KTP/Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa
  • Buku Uji
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi
    
      NUMPANG UJI MASUK
      Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran
  • Surat Rekomendasi Numpang Uji daerah domisili asal kendaraan
  • Photo copy KTP/Keterangan Domisili
  • Buku Uji
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi

      NUMPANG UJI KELUAR
       Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
  • Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah domisili asal kendaraan
  • Photo copy KTP/Keterangan Domisili
  • Buku Uji asli
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi

      MUTASI MASUK
       Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Mutasi dari daerah domisili asal kendaraan
  • Photo copy KTP
  • Buku Uji asli
  • Kartu Induk asli/Photo copy Kartu Induk
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi

     MUTASI KELUAR
     Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Mutasi dari daerah domisili asal kendaraan
  • Photo copy KTP
  • Buku Uji asli
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • Membayar Retribusi

     RUBAH BENTUK
     Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
  • Photo copy KTP/Ketrangan Domisili
  • Buku Uji asli
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Photo copy Ijin Trayek/Kartu Pengawasan (untuk taksi/angkutan umum)
  • UJI tipe/SRUT/
  • Surat Keterangan Rubah Bentuk dari bengkel pembuat
  • Membayar Retribusi

     PENGHAPUSAN (SCRAPING) KENDARAAN BERMOTOR
     Persyaratan Administrasi terdiri dari :
  • Surat Permohonan Pendaftaran/Surat Kuasa
  • Photo copy KTP/Ketrangan Domisili
  • Buku Uji asli
  • Photo copy Buku Uji
  • Photo copy STNK
  • Membayar Retribusi
PROSES UJI BERKALA PERTAMA
  1. Kelengkapan Surat-surat administrasi
  2. Pengukuran Dimensi Kendaraan Bermotor
  3. Perhitungan dan Penetapan daya Angkut/Kelas Jalan yang dilalui
  4. Pemeriksaan Fisik dan Teknis Kendaraan Bermotor serta kesesuaian uji tipe/SRUT dengan fisik kendaraan dan pengesahan hasil uji
  5. Penulisan Kartu Induk
  6. Penulisan Buku Uji dan Penandatanganan Hasil Uji
  7. Pengetokan/Pemasangan Plat Uji
  8. Pengecatan/Pemasangan Stiker/Tanda Samping kendaraan
BANDING
Banding dilaksanakan pada kendaraan yang tidak lulus uji dan pemilik mempunyai hak untuk melakukan banding kepada Kepala UPT PKB. Kepala UPT PKB dapat menerima permohonan banding dan memerintahkan kepada penguji yang lain untuk memeriksa kembali kendaraan tersebut. Dengan waktu selambat-lambatnya 24 jam.
HILANG BUKU UJI
1. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
2. Melampirkan Tanda Buku Lulus Uji yang masih ada (Apabila masa uji berkala belum habis)
         3. Melampirkan Tanda Jati Diri/KTP   
         4. Membawa Kendaraan untuk diuji apabila telah habis masa ujinya

RIWAYAT KENDARAAN BERMOTOR
By : Departemen Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Okay Sobat Kawula Moda... 🙌
        Sekiranya sampai disini dulu yaa pengenalan mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor. Jangan lupa follow dan kasih tau ke temen-temenmu yang lain dengan mengeshare blog ini, caranya KLIK icon ikuti pada bagian samping kanan blog ini dan copy alamat lalu bagikan deh, hehee. Ditunggu juga untuk saran dan masukannya, demi perbaikan tulisan ini. Next time,  Saya mau bahas lebih lanjut lagi mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor.
         Insha Allah.... Semoga  bermanfaat yaa.. 😊

THANK'S All.... 🙏🙏
Salam Literasi,
Nindi Tika Nopitasari.

No comments:

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS