Wednesday, July 29, 2020

FASILITAS DAN PERALATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

By : Team PKP UPT PKB Kabupaten Trenggalek
 
Assalamu'alaikum...:)
Halooo, semua sobat kawula moda dimanapun berada πŸ™Œ Salam sehat dan sejahtera buat kita semua yaa..."eh, Gimana nih udah pada siap buat belajar lagi belum? "Udah dong ya pastinya.ehehe
Kalo gitu, yukk pantengin terus blog ini...
Tetap stay and update ya kakak, karna nantinya setiap wekkend penulis akan memposting artikel baru mengenai pengujian yang semoga saja dapat bermanfaat bagi pengunjung blog ini...
(Semoga saja sih terealisasi ya..Aamiin)
Btw ngomongin tentang belajar, Saya jadi teringat satu pesan dari Imam syafi'i bahwasanya"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar, maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan." Nah maka dari itu, yuk sama-sama kita belajar dan mengamalkannya dengan membagikan sedikit ilmu dari blog ini ke teman-teman yang lainnya...  
Dan juga jangan pernah bosen untuk mengupgrade diri dengan belajar, belajar, belajar dan berdoa, berdoa,berdoa..πŸ˜‡
Keep fighting ya pokoknya !

hmm, Baiklah brader n sister. Yang akan kita bahas kali ini adalah informasi tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yakni terkait Fasilitas dan Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini saya lampirkan dokumentasi Fasilitas dan peralatan pengujian yang diambil dari Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek. Dokumentasi tersebut saya ambil bersama dengan rekan-rekan tim sukses Praktek Kerja Profesi Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek tepatnya pada saat masih taruna semester 4 tahun 2018.

Ucapan terimakasih banyak saya berikan kepada kakak, adik, serta rekan-rekan yang telah mendukung adanya konten pengujian dalam blog pribadi saya. Dalam penulisan ini pun tidak henti-hentinya saya untuk meminta saran dan masukan kepada semua pengunjung blog tidak terkecuali. Hal ini dilakukan demi perbaikan tulisan pada postingan kedepannya...

Oyaa, tunggu dulu. Bagi temen-temen yang baru saja bergabung nih yaa, boleh lah difollow dulu... Wkwkk Yukk Lihat sebelah kanan, ada icon ikuti lalu klik deh..😊
EMmm...baiklah. rasanya udah cukup panjang yaa paragraf pengantarnya.. πŸ˜‚
Okay deh , Let's pay attention..
and
Jangan lupa komen n follow pokoknya yaa.. ehehe
bismillah...

Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor

By : UPT PKB Kabupaten Trenggalek

Didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor disebutkan di Bab V bahwa fasilitas pengujian kendaraan bermotor harus berupa fasilitas pada lokasi yang bersifat tetap.

Fasilitas pengujian kendaraan bermotor yang bersifat tetap terdiri dari:
  • Bangunan gedung pengujian;
Gedung pengujian kendaraan bermotor

  • Bangunan gedung untuk generator set, kompresor dan gudang;
Bangunan gedung generator set, kompresor dan gudang

  • Jalan keluar-masuk;
Jalan keluar-masuk

  • Lapangan parkir;
Lapangan Parkir

  • Bangunan gedung administrasi;
Bangunan gedung administrasi

  • Pagar;
Pagar
  • Fasilitas penunjang untuk umum;
Mushola

Toilet Umum

Kantin

Bengkel
  • Fasilitas listrik;
Listrik PLN

  • Lampu penerangan;
Lampu penerangan
  • Pompa air dan menara air.
Jual Menara air dudukan toren menara air 4 kaki menara air 1 tiang ...
Pompa air dan menara air

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : A.1080.UM.107/2/1991 tanggal 31 oktober 1991 tentang “ Pedoman Teknis Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor “ maka ukuran dan konstruksi dari fasilitas tersebut diatas diatur sebagai berikut :

a.    Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Meliputi :

1).  Luas tanah seluruhnya untuk 1 unit pengujian kendaraan bermotor sekurang – kurangnya 4000 m2.

2).  Bangunan pengujian kendaraan bermotor terdiri dari :

·         Bangunan Load Kerja :

Ø Luas bangunan :   60 m x 8 = 480 m2

Ø Tinggi                   :   Tinggi lantai ke plafon = 6 m

Ø Konstruksi           : Baja, dengan memperhitungkan getaran – getaran yang ditimbulkan oleh perlatan uji maupun kendaraan bermotor yang diuji.

Ø Pondasi               :   Dirancang dan dibuat dengan memperhitungkan beban dan getaran yang ditimbulkan oleh peralatan maupun kendaraan yang diuji.

Ø Pintu                    :   Terbuat dari besi yang dapat dikunci dengan baik dan pada waktu pintu tersebut dalam keadaan terbuka tidak mengganggu kelancaran pengujian kendaraan bermotor.

·         Bangunan gedung generator set, kompresor dan gudang :

Ø Luas bangunan / gedung generator set, kompresor dan gudang = 66 m2.

Ø Konstruksi dan pondasi harus meperhitungkan getaran yang ditimbulkan oleh generator set dan kompresor yang dioperasikan didalamnya.

Ø Ventilasi cukup memadai.

Ø Bangunan gedung generator set, kompresor dan gudang harus dilengkapi dengan pintu yang dapat di kunci.

·         Jalan keluar / masuk :

Ø Ukuran perkerasan jalan keluar / masuk = 106 m x 6 m.

Ø Hotmixed konstruksinya memperhitungkan berat sumbu kendaraan bermotor terberat yang diuji.

·         Lapangan parkir :

Ø Luas lapangan parkir sekurang – kurangnya 1.300 m2.

Ø Hotmixed konstruksinya memperhitungkan berat sumbu terberat kendaraan yang diuji.

·         Bangunan gedung administrasi :

Ø Luas bangunan gedung administrasi = 204 m2.

Ø Pondasi dan konstruksinya harus memperhitungkan getaran yang ditimbulkan.

Ø Dilengkapi dengan fasilitas ibadah, ruang tunggu, kantin, kamar mandi / WC, kamar ganti pakaian dan lain sebagainya.

·         Pagar :

Ø Pagar depan dan pintu keluar / masuk terbuat dari besi.

Ø Pagar samping dan belakang terbuat dari tembok.

Ø Panjang pagar disesuaikan dengan ukuran keliling tanah yang tersedia.

·         Listrik PLN :

Ø Penyambung daya listrik dari PLN sebesar 40 KV, untuk keperluan pengoperasian seluruh peralatan PKB, penerangan dan alat  bantu lainnya.

·         Lain – lain :

Ø Disediakan saluran pembuangan air hujan.

Ø Dilengkapi dengan lampu penerangan untuk jalan keluar / masuk dan halaman parkir secukupnya dengan tinggi lampu sekurang – kurangnya 6 m, menggunakan lampu mercury.

3). Bangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor dikategorikan sebagai bangunan khusus, untuk itu desain bangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor harus disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam hal ini Kepala Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana.

4). Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dibiayai oleh APBD berpedoman pada ketentuan ini.

5). Kepala Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan pedoman teknis ini.

Dengan diterbitkannya surat edaran, maka keputusan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor : 955/U.001/LLAJR/I/81 tanggal 1 Januari 1981 tentang “ Standar Bangunan dan Pemasangan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  “ tidak berlaku lagi.

Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor

Alat Uji Kendaraan Bermotor adalah alat ukur yang digunakan untuk pengukuran-pengukuran parameter khusus sebagai bagian dari tahap pengujian laik jalan sebuah kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang dimaksud Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
  1. Peralatan uji utama paling sedikit meliputi :

          (Pada peralatan uji utama ini akan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor)
  • Alat uji emisi gas buang (CO/HC Tester);

            Alat uji emisi gas buang (CO/HC Tester) berfungsi untuk mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.

Alat uji emisi gas buang
  • Alat uji ketebalan asap gas buang (Smoke tester);

            Alat uji ketebalan asap gas buang (smoke tester) berfungsi untuk mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar.

  • Alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (Sound Level meter)

            Alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (Sound Level meter) berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor.

Alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot
  • Alat uji rem (Brake Tester);

            Alat uji rem (Brake Tester) berfungsi untuk mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor.

Alat uji rem
  • Alat uji lampu (Headlight Tester);

            Alat uji lampu (Headlight Tester) berfungsi untuk mengukur kemampuan daya pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama kendaraan bermotor.

Alat uji lampu
  • Alat uji kincup roda depan (Side Slip Tester);

            Alat uji kincup roda depan (Side Slip Tester) berfungsi untuk mengukur seberapa besar penyimpangan sikap roda depan kendaraan bermotor.

Alat kincup roda depan
  • Alat uji penunjuk kecepatan (Speedometer Tester);

            Alat uji penunjuk kecepatan (Speedometer Tester) berfungsi untuk mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor.

Alat penunjuk kecepatan
  • Alat pengukur kedalaman alur ban;

            Alat pengukur kedalaman alur ban berfungsi untuk mengukur kedalaman alur ban kendaraan bermotor.

Alat pengukur kedalaman alur ban
  • Alat pengukur berat;

            Alat pengukur berat berfungsi untuk mengukur berat kendaraan bermotor.

Alat pengukur berat
  • Alat pengukur dimensi;

             Alat pengukur dimensi berfungsi untuk mengukur dimensi kendaraan bermotor

Alat pengukur dimensi
  • Alat uji daya tembus cahaya pada kaca (Tint Tester)

            Alat uji daya tembus cahaya pada kaca (Tint Tester) berfungsi untuk mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor.

Alat uji daya tembus cahaya pada kaca

    2. Peralatan penunjang meliputi :

  • Kompresor udara;

Kompresor Udara
  • Generator set;

Generator Set
  • Peralatan Bantu, antara lain :

         - Ply Detector

Lorong uji dan Ply Detector

         - Palu;

Palu
         - Senter;

Senter
         - Alat bantu uji dimensi;

         - Alat untuk pengambilan foto berwarna kendaraan wajib uji;


Tablet

         - Alat untuk mengisi, membaca, mengubah dan menghapus hasil uji pada kartu uji;

Printer

         - Alat untuk mengumpulkan dan menyimpan data hasil uji secara digital;

           
Komputer dan Server

         - Toolkit


Toolkit

  
Adapun standar yang harus dipenuhi peralatan pengujian kendaraan bermotor diantaranya:
a. Sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
b. Dapat menguji terhadap setiap item uji
c. Terjamin keakurasian dan ketepatan hasil uji
d. Dikalibrasi secara berkala oleh tim kalibrasi Direktorat Jederal Perhubungan Darat
e. Diberi stiker dan sertifikat sebagai tanda kalibrasi

Yeayy! Alhamdulillah, akhirnya selesai juga penulisan konten blog kali ini. Semoga yang sedikit ini, bisa memberikan pemahaman kepada pengunjung mengenai gambaran fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor. Dan bila dalam hal penyampaian tulisan ini masih ada kekeliruan ataupun kesalahan, maka bisa disampaikan ke saya dengan berkomentar diblog ini ataupun menghubungi saya via email nindi2tika@gmail.com. 
Seperti halnya peribahasa yang berbunyi "Tak ada gading yang tak retak" Maka dari itu, yukk saling mengingatkan dengan cara yang baik demi kebaikan bersama.Karna tidak ada satupun yang sempurna. Kecuali Allah yang Maha Sempurna. ✍️ 
Okay, Love visiting the blog .. 🀩
Good job buat semuanyaπŸ€—
Saling mendoakan yang terbaik untuk kita semua ya, 

Thank's for attention Gais ! πŸ™πŸ™
Salam Literasi, 
Nindi Tika Nopitasari


No comments:

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS