Friday, May 7, 2021

PENGENALAN BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT


By : BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten

Assalamu'alaikum wr.wb

Haloo kawan mitra perhubungan. 🙌

Bagaimana kabar hari ini? Semoga senantiasa dalam Lindungan Allah SWT... Aamiin.

Salam hangat untuk kita semua, kembali lagi kita belajar berkarya untuk mengisi waktu kesosongan disela-sela kesibukan masing-masing.

Kini penulis hadir dengan topik pembahasan yang berbeda. Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit memberikan gambaran mengenai Balai Pengelola Transportasi Darat atau yang disingkat dengan BPTD.

Disini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang gambaran umum mengenai BPTD mulai dari pengertian, Struktur organisasi sampai dengan Tupoksi dari masing-masing bidangnya.

Baik, sebelum kita lanjut ke pokok pembahasan, penulis ingin menjelaskan bahwasannya semua hasil tulisan yang ada diblog ini adalah berdasarkan pengalaman dari penulis sendiri. Jikalau ada beberapa informasi yang tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. Mohon koreksi dan sarannya via email nindi2tika@gmail.com. 

Dukungan rekan-rekan dengan mengeshare ataupun memfollow akun blog ini juga tentunya akan sangat membantu penulis agar semangat dalam berkarya, dan sermoga menjadikan jalan kebermanfaatan bagi kita semua yang telah bersedia mengunjungi blog ini. Aamiin

Baik langsung saja untuk yang pertama kalinya, kita cari tau terlebih dulu yukk mengenai apa itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ?

BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD dibentuk pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 dan mulai melaksanakan tugas secara resmi pada tanggal 21 Juli 2017,

BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten merupakan BPTD Tipe A yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis. (Sumber : https://bptd8banten.dephub.go.id)

BPTD Tipe A Terdiri atas :

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;

c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional 

BPTD Tipe B Terdiri atas : 

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;

c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Perintis; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional 

BPTD Tipe C Terdiri atas : 

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Transportasi Jalan;

c. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Danau dan Penyebrangan komersil dan perintis;

d. Seksi Lalu lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana,  program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2))

Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengawasan tarif angkutan jalan (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (3))

 Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelengaran, dan pengawasan pelabuhan penyebrangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyebrangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif, terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyebrangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelyanan jasa kepelabuhan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta penyelenggara pelabuhan penyebrangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (4))

Baiklah penjelasan tadi merupakan gambaran dari Balai Pengelola Transportasi Darat, sebagaimana  saya ambil sampel dari BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten. Semoga pengertian diatas dapat memberikan sedikit informasi yang bermanfaat.

Untuk pembahasan berikutnya akan kita bahas mengenai kegiatan per seksi di Balai Pengelola Transportasi Darat.

Thanks for your attention.

Salam Perhubungan.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

No comments:

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS