BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan
Darat.
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD dibentuk pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 dan mulai melaksanakan tugas secara resmi pada tanggal 21 Juli 2017,
BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten merupakan BPTD Tipe A
yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat yang melaksanakan pengelolaan
transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang
terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau,
dan penyeberangan komersial dan perintis. (Sumber : https://bptd8banten.dephub.go.id)
BPTD Tipe A Terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;
c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
BPTD Tipe B Terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;
c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
BPTD Tipe C Terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Transportasi Jalan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Danau dan Penyebrangan komersil dan perintis;
d. Seksi Lalu lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan,
penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang,
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi
peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik
rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu
lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan
bermotor dan industri karoseri (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10
ayat (2))
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengawasan tarif angkutan jalan (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10
ayat (3))
Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelengaran, dan pengawasan pelabuhan penyebrangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyebrangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif, terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyebrangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelyanan jasa kepelabuhan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta penyelenggara pelabuhan penyebrangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial (PM 154 Tahun 2016 Pasal 10
ayat (4))
Baiklah penjelasan tadi merupakan gambaran dari Balai Pengelola Transportasi Darat, sebagaimana saya ambil sampel dari BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten. Semoga pengertian diatas dapat memberikan sedikit informasi yang bermanfaat.
Untuk pembahasan berikutnya akan kita bahas mengenai kegiatan per seksi di Balai Pengelola Transportasi Darat.
Thanks for your attention.
Salam Perhubungan.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb