Sunday, October 25, 2020

9 ITEM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR


By : D III Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Assalamu'alaikum... :)

Haii, kakak, adik, serta rekan-rekan sejawatku semuaa.. Bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya kalian. 🤗

Balik lagi nih, Jangan pernah bosen ya mampir di My Blog. Masih terkait dengan pengujian kendaaraan bermotor, Pada postingan kali ini penulis akan membagikan ilmu terkait dengan 9 item pengujian kendaraan bermotor yang belum banyak diketahui oleh sebagian orang.Untuk lebih jelasnya kita simak  bersama uraian berikut ini.

Apa saja dan bagaimana sih penerapan 9 item dalam pengujian kendaraan bermotor?

Seperti namanya, 9 Item ini digunakan sebagai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Pelaksanaan 

Pengujian Kendaraan Bermotor 

A. Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

        Pasal 49 :
      1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian
        2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Uji tipe; dan
b.Uji berkala.
 

B.Peraturan Pemerintah NO. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

        Pasal 121 :  

                  1) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan                           dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

       2) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana     dimaksud pada ayat (1) meliputi yang dibuat atau dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor.

                  3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:  

                        a.Uji Tipe; dan 

                        b.Uji Berkala.

                 4) Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis                              Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori:  

                        a.L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor; 

                        b.M1 untuk Mobil Penumpang;  

                        c.M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan 

                        d.N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.

C. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.133 Tahun 2015 tentang            Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor   

D. Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe                    Kendaraan Bermotor

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan 

1. Persyaratan teknis

             Persyaratan tentang susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis  kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

2.  Laik jalan

                  Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.

 Menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 

Pasal 58

 

1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Susunan;
b.Perlengkapan;
c.Ukuran;
d.Karoseri;
e.Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.Pemuatan;
g.Penggunaan;
h.Penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.Penempelan Kendaraan Bermotor.
     3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.Emisi gas buang;
b.Kebisingan suara;
c.Efisiensi sistem rem utama;
d.Efisiensi sistem rem parkir;
e.Kincup roda depan;
f.Suara klakson
g.Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.Radius putar;
i.Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
        4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
             
           9 item Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
            1. PERALATAN
            2. SISTEM PENERANGAN
            3. SISTEM KEMUDI
            4. AS DAN SUSPENSI
            5. BAN DAN RODA
            6. RANGKA DAN BODY
            7. SISTEM REM
            8. MESIN DAN TRANSMISI PEMINDAH DAYA
            9. LAIN-LAIN 
 
                Dalam 9 item Pengujian Kendaraan Bermotor ini berisi penjelasan yang terdiri dari item uji, fungsi, dasar hukum, cara menguji serta alasan penolakan. Berikut ini penulis lampirkan tautan mengenai penjelasan lengkap tentang 9 item Pengujian Kendaraan Bermotor.         
 
                 Baiklah, terimakasih untuk rekan-rekan yang telah bersedia berkunjung di Blog ini... semoga sedikit penjelasan diatas tadi mengenai 9 item pengujian kendaraan bermotor dapat bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Kritik dan saran bisa  dikirim melalui email nindi2tika@gmail.com yaa,
            Akhir kata, Thank's for attention 😊
            .                
            .
            .
            See you next time 👊 

            Salam Literasi,
            Nindi Tika Nopitasari

Friday, August 14, 2020

PEDOMAN TEKNIS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR


By : DIII Pengujian Kendaraan Bermotor'27

Assalamu'alaikum... :)
 
Haloo, rekan-rekan kawula moda dimanapun berada."Apa kabar semuanya?" masih setia kan dengan blog ini... hehee. Sedikit mengingat kembali yaa, disini penulis tak pandai merangkai kata-kata apalagi membuat narasi panjang yang baik."Alias sih masih belajar, ehehee". Semua diniatkan hanya untuk berbagi ilmu karna Allah ta'ala, dan atas izinNya, sekarang tulisan ini bisa dibaca oleh kakak, rekan dan adik-adik sekalian. Semoga materi yang dibagikan ini adalah sesuatu yang sedikit asal bermanfaat untuk saat ini dan kedepannya. Aamiin.🙏 
Sebelum masuk ke materi, terlebih dahulu Saya ucapkan terimakasih banyak kepada kak Muslim Akbar selaku ketua DPP IPKBI dan juga kakak-kakak senior lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu bahwasanya telah berkenan meluangkan waktunya untuk membantu mengoreksi dan memperbaiki tulisan dan isi dari tiap konten dalam blog ini, Semoga Allah membalas kebaikan beliau2. Aamin.🙏

Pada kesempatan kali ini, materi yang akan saya bagikan yaitu mengenai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor. Oyaa, Teman-teman masih inget dong regulasi yang sebelumnya pernah dishare dalam blog ini terkait dengan pengujian kendaraan bermotor? Nah, beberapa  dari regulasi tersebut kita jadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Mmm,gimana udah ngga sabar yaaa nungguin materinya 😉
Baiklah come on gaiis, 👮‍♀👮‍♂
Kita SIMAK baik-baik yaa...
Dan INGAT bantu koreksi jika ada kesalahan dalam penulisan konten ini, wokkey...
Bismillah..

IDENTIFIKASI 

KENDARAAN BERMOTOR

1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Fungsi :

Sebagai nomor identitas kendaraan bermotor tersebut guna keperluan administrasi yang menyangkut keberadaanya.

Dasar Hukum

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68, 69, 70

PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 58 

 

Cara menguji :

Periksalah Tanda Nomor Kendaraan Bermo pada bagian depan dan belakang kendaraan cocokkan dengan yang tecantum ptada STNK.

Alasan penolakan :

Masa berlaku habis, susah untuk dibaca, pemasangan atau posisinya tidak baik

Catatan :

Plat nomor harus terpasang kokoh pada sisi vertikal, pada sumbu lurus terhadap sumbu memanjang kendaraan, harus terletak sedemikian rupa sehingga pndangan ke plat nomor tidak terhalang dalam daerah 300    pada setiap posisi ke arah horisontal dan dalam daerah 150 kearah vertikal.

 

 2. Nomor Motor Penggerak (mesin)

Fungsi :

Sebagai identitas terhadap sebuah kendaraan bermotor.

Dasar Hukum :  

PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 13

Cara menguji :

Periksalah nomor motor penggerak dan bandingankan dengan nomor motor penggerak yang tercantum pada surat Tanda Nomor Kendaraan.

Alasan penolakan :

- Nomor motor penggerak tidak dapat ditemukan.
- Nomor motor penggerak tidak asli atau dimanipulasi. 
- Nomor motor penggerak berbeda dengan yang tercantum pada STNK
 

 3. Nomor Rangka (chasis)

      Fungsi : 
        Sebagai identitas terhadap sebuah kendaraan bermotor.  
Dasar Hukum :  
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 9
 
Cara menguji : 
Periksalah nomor rangka dan bandingankan dengan nomor rangka yang tercantum pada surat Tanda Nomor Kendaraan.  
Alasan penolakan:
- Nomor rangka tidak dapat ditemukan
- Nomor rangka tidak asli atau dimanipulasi 
- Nomor rangka berbeda dengan yang tercantum pada STNK  

 4. Nomor Uji
Dasar Hukum : 
PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 147
SK.1472/AJ.402/DRJD/2017 tentang Tata Cara Penomoran Nomor Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 5
SK.64/AJ.402/DRJD/2002 tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Cara menguji : 

Periksalah nomor uji dan bandingankan dengan nomor uji yang tercantum pada buku uji.

 Alasan penolakan :

      a) Nomor uji tidak dapat ditemukan.
            b) Nomor uji tidak asli atau dimanipulasi
         c) Nomor rangka berbeda dengan yang tercantum pada Buku Uji 
 
5. Tulisan data yang sah 
      Fungsi :  
        Sebagai informasi tentang nama perusahaan dan trayek, berat kendaraan, JBB, daya angkut dan lain-lain. 
      Dasar Hukum :   
       UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14 
           PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 152, 155& 156         
        PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 25
          PM No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
 
Cara menguji :
     Periksalah  semua tulisan yang diisyaratkan tentang kelengkapan dan terbaca. 
     Alasan penolakan : 
         Tidak ada tulisan dan tulisan tidak terbaca atau salah letaknya
 
 6. Pelat Pabrik Pembuat
       Fungsi : 
      Sebagai identitas terhadap data-data dan spesifikasi kendaraan yang diproduksikan seperti model/type, nomor chasis dan sebagainya.  
      Dasar Hukum :  
      PP No 44 Tahun 1993 Pasal 142 (3)
         KM 71 Tahun 1993 Pasal 27 & 29
     Cara menguji :          
        Pengemudi bila perlu membuka kap mesin dan pintu, bandingkan data yang tercantum pada plat             nama pabrik pembuat dengan yang tercantum pada STNK. 
      Alasan penolakan : 
Plat pabrik pembuat tidak ada, data pada plat pabrik pembuat berbeda dengan yang tercantum pada STNK 

ALUR PEMERIKSAAN PRA UJI KENDARAAN BERMOTOR

A. ALUR PEMERIKSAAN PRA – UJI 

    (KENDARAAN BARANG)

 

 

 

B. ALUR PEMERIKSAAN PRA – UJI

    (KENDARAAN PENUMPANG DAN BUS)

 

 

 

Pemeriksaan bagian depan kendaraan

1.pemeriksaan lampu-lampu atau sistem penerangan utama seperti :
a)pemeriksaan lampu utama
b)pemerikasaan lampu penujuk arah
c)pemeriksaan posisi
d)pemeriksaan lampu tanda batas (untuk kendaraan yang melebihi 2,1 m)
e)pemeriksaan lampu kabut
2.pemeriksaan penghapus kaca (wiper)
3.pemeriksaan kaca depan
4.pemeriksaan plat nomor dan plat uji
5.pemeriksaan bemper dan kondisi keamanan bodi

Pemeriksaan bagian kanan kendaraan

1.pemeriksaan kaca spion 

2.pemeriksaan kaca jendela

3.pemeriksaan pintu pengemudi 

4.pemeriksaan ban dan kekencangan pemasangan roda  

5.pemeriksaan pelat samping 

6.pemeriksaan kondisi bodi sebelah kanan 

Pemeriksaan bagian belakang kendaraan

1.pemeriksaan lampu-lampu seperti : 

    a)pemeriksaan lampu rem 

    b)pemerikasaan lampu penujuk arah 

    c)pemeriksaan lampu posisi 

    d)lampu tanda nomor kendaraan 

    e)Pemeriksaan lampu mundur 

    f)pemeriksaan lampu tanda batas (untuk kendaraan yang melebihi 2,1 m)

2.pemeriksaan kaca  

3.pemeriksaan plat nomor dan pemasangannya  

4.pemeriksaan kondisi bodi bagian belakang kendaraan  

5.pemeriksaan pelat pabrik pembuat (data mengenai pabrik dan karoseri)

 

Pemeriksaan bagian kiri kendaraan

1.Pemeriksaan kaca jendela 

2.Pemeriksaan kondisi bodi sebelah kiri 

3.Pemeriksaan ban dan kekencangan pemasangan roda 

4.Pemeriksaan pelat samping 

5.Pemeriksaan kaca spion 

6.Pemeriksaan pintu penumpang.

Pemeriksaan ruang kemudi
1.Alat-alat pengendalian
2.Speling kemudi, pedal rem utama dan rem parkir  
3.Alat-alat indikator  
4.Tempat duduk pengemudi  
5.Keamanan bodi  
6.Pandangan kedepan pengemudi  
7.Tabir matahari  
8.Klakson
Pemeriksaan ruang penumpang

1.Jumlah tempat duduk ; 

2.Lebar lorong ; 

3.Tinggi tempat berdiri (jika ada);

4.Jarak antara tempat duduk, lebar dan luas masing-masing penumpang  

              Setelah dilakukan serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksan bagian atau komponen kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah identifikasi dan Pra uji kendaraan bermotor maka hasil dari pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor tersebut dicatat dalam sebuah formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor. Berikut ini saya lampirkan gambar dari formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor.
 
By : Formulir Chek Nomor Identifikasi UPT PKB Kabupaten Ciamis

 
By : Formulir Hasil Pemeriksaan Pengujian Kendaraan Bermotor UPT PKB Kabupaten Ciamis



 
                Pengisian dari Formulir hasil pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor ini disesuaikan dengan 9 item yang telah diuji. Untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraaan Bermotor yang telah terintegrasi dengan pusat, nantinya hasil tersebut akan diinput kedalam sebuah sistem aplikasi melalui Tablet untuk selanjutnya diolah dan integrasikan ke pusat.

            Demikian sekilas pembahasan mengenai identifikasi dan alur pemeriksaan Pra uji kendaraan bermotor untuk dijadikan sebagai pedoman teknis uji berkala kendaraan bermotor. Pada kesempatan berikutnya, insyaAllah penulis akan menjelaskan bagaimana prosedur pemeriksaan teknis secara berurutan. Dan untuk sementara ini, sampai disini dulu yaa teman-teman.😉 Semoga materi yang disampaikan tadi dapat dijadikan sebagai pedoman kita dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor dan bagi masyarakat umum materi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam memeriksa dan mengecek kendaraan bermotor wajib uji miliknya sebelum melakukan uji berkala. Semoga segala bentuk materi, dokumen, gambar, video yang ada dalam blog ini dapat menjadi kebermanfaatan dan dapat digunakan dengan bijak. 
             Thank's for attention...
SEE You , 💕
.
.
.
.
Salam Literasi :) 
Nindi Tika Nopitasari

MADATUKAR DI PUSLATPUR MARINIR MALANG , JAWA TIMUR

https://youtu.be/2EVf7QjU3_Y Masa pembentukkan karakter para catar-catir kementrian Perhubungan yang dilaksanakan ...

ALL MY POSTINGS